Halo semuanya apa kabar. .
Pada postingan ini saya akan berbicara tentang pengantar hukum. .
Ulasan berikut ini didasarkan pada isi buku Karya Drs. C.S.T Kansil, , 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.


Aliran Pendapat Sarjana Hukum ( Mahzab Ilmu Hukum )
Pertanyaan yang selalu timbul dalam mempelajari hukum yakni “Darimanakah asal hukum, mengapa harus diaati semua orang dan mengapa kita harus tunduk kepada hukum ?” Persoalan ketaatan terhadap hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat atau mahzab hukum dalam ilmu pengetahuan hukum.
Arti mahzab hukum alam
Suatu aliran yang menelaah hukum bertitik tolak pada keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Teori hukum alam sudah ada sejak zaman dahulu dimana salah satu penemunya yakni Aristoteles, terdapat dua macam hukum yakni :
Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa Negara
Hukum yang tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang asli sebagai reaksi
Menurutnya, pendapat orang terhadap “keadilan” dalah tidak sama, sehingga seakan-akan taka da hukum alam yang asli. Namun harus diakui bahwa keaslian suatu benda atau hal tidaklah tergantung pada tempat dan waktu, namun pengecualian dalam suatu hal tentu saja ada.
Tidak menjadi syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana saja, tetapi wajarnya yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam memang didapati di mana saja dan di zaman apapun, sehubungan dengan sifat aslinya yang memang memilki keselarasan dengan kodrat alam. Ditambahkannya lagi bahwa hukum alam itu adalah “hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat hukum”.
Prof. Subekti, S.H. mengatakan, bahwa menurut kodrat alam misalnya tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri, tetapi ada juga orang yang tangan kirinya lebih kuat daripada  tangan kanannya.
Thomas van Aquino (1225-1274) berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintahkan dan dikemudikan oleh suatu ‘undang-undang abadi’ (lex externa) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
Hugo de Groot (abad ke-17) seorang pengajut hukum alam dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Tentang Hukum Perang dan Damai) berpendapat bahwa sumber Hukum Alam ialah pikiran atau akal manusia.
Mazhab Sejarah
Mahzab ini berpendapat bahwa tiap-tiap hukum ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Mahzab ini muncul tidak lepas dari penolakan terhadap mahzab hukum alam. Mahzab ini muncul dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny (1779-1861), yang terkenal dalam bukunya Vom Beruf unserer Zeitfur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (1814).
Frederich Carl Van Savigny (1744-1814) bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa, selalu ada hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Hukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat. Dari pendapat tersebut jelas bahwa hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan oleh sejarah suatu tempat dan waktu.
Aliran ini memunculkan ilmu pengetahuan hukum positif atau Ius Constitutum (oleh Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, S.H. disebut dengan tata hukum) menurut Dr. W.L.G Lemaire ialah “Het Hier en nu gelnend recht,” yaitu hukum yang berlaku di daerah atau Negara tertentu pada suatu waktu tertentu.
Teori Teokrasi
Pada masa lampau, para ahli pikir (filosof) di Eropa menganggap dan mengajarkan, bahwa hukum berasal dari Tuhan yang Maha Esa dan karena itulah maka manusia diperintahkan Tuhan harus tunduk kepada hukum.
Perintah-perintah yang datang dari Tuhan dituliskan dalam Kitab Suci. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legistimasi kekuasaan hukum didasarkan atas kepercayaan dan agama.
Hal tersebut yang dinamakan sebagai Teori Ketuhanan (Teori Teokrasi). Teori ini diterima di Eropa Barat hingga zaman Renaissance.
Teori Kedaultan Rakyat
Pada zaman Renaissance, timbul teori yang menyatakan bahwa dasar hukum ialah akal dan rasio manusia. Menurut aliran rasionalisme ini raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuassannya bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Bahwa anatara raja dengan rakyat dihubungkan oleh suatu perjanjian.
Pada abad ke-18 Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teori bahwa dasar terjadinya suatu bangsa yakni berdasarkan “perjanjian masyrakat” (contract sosial) yang diadakan oleh dan antara anggota masyrakat untuk mendirikan suatau negara.
Adapun teori Rousseau tersebut diekmukakan dalam buku karangannya yang berjudul Le Contract Sosial. Teori Rousseau menjadi dasar paham “Kedaulatan Rakyat” mengajarkan bahwa Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan adalah penejlmaan kemauan rakyat tersebut.
Orang menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaatinya. Teori ini disebut Teori Perjanjian Masyarakat.
Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke – 19, Teori Perjanjian mayarakat ditentang oleh teori yang mengatakan bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan kemauan bersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena negaralah yang menghendakinya, hukum berasal dari kehendak negra yang memiliki kekuatan yang tidak terbatas.
Teori ini disebut sebagai teori kedaulatan Negara yang timbul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam.
Apapun penggagas teori kedaulatan Negara yaitu Hans Kelsen dalam bukunya Reine Rectslehre, ia mengatakan bahwa hukum itu tidak lain daripada “kemauan Negara” (Willes des States).
Namun demkian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang yang taat kepada hukum bukan karena mereka menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib menaatinya sebagai perintah Negara.
Teori Kedaultan Hukum
Prof. Mr. H. Krabbe dari Universitas Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara. Dalam bukunya Die Lehre der Rechtssouveritet beliau mengajarkan bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan.
 Menurutnya, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan perundang-undangan yang demikian bukanlah hukum’, walaupun ia masih diaati ataupun dipaksakan.
Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyrakat, mempunyai kewibaan/paksaan.
Teori yang timbul pada abad ke – 2 ini dinamakan sebagai Teori Kedaulatan Hukum.
Arti Asas Keseimbangan
Prof. Roelof Kranenburg adalah murid dari Prof. Krabbe yang berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang.
Kranenburg membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang ialah menjadi sumber hukum. Menurutnya, hukum berfungsi menurut suatu dalil yang nyata.
Dalil nyata yang menjafi dasar fungsi kesadaran hukum ialah tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak-banyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Dalil ini oleh Kraneburg inilah yang dinamakan dengan Asas Keseimbangan yang berlaku dimana-mana dan pada waktu apapun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meet n Greet KICK ANDY

Pertama Kali menjadi Mahasiswa PKN STAN itu.........